Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat diperlukan asupan gizi yang cukup sesuai dengan angka kecukupan gizi yang dianjurkan;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, Menteri Kesehatan menetapkan angka kecukupan gizi yang ditinjau secara berkala;
- bahwa angka kecukupan gizi sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan bagi Bangsa Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan fisiologis masyarakat Indonesia dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
28 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenkes Tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia
Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
26 Agustus 2019
Sumber
LN.2019/NO.956, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.