Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.04/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai.Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.04/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan mengenai tata laksana pemasukan dan · pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan pembebasan cukai telah diatur dalam Pera tu ran Menteri Keuangan Nomor 47/PMK04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran · Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai;
- bahwa untuk lebih mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional, memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi, serta lebih memberikan kepastian hukum, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan pembebasan cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (6), Pasal 10 ayat (5), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (6), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22 ayat (8), Pasal 24 ayat (3), Pasal 26 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (3), Pasal 36 ayat (7), dan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
84/PMK.04/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai.Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai
Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
29 Mei 2019
Berlaku Tanggal
29 Mei 2019
Sumber
LN. 613/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 14 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Peraturan Daerahgangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Peraturan Daerahgangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Dan Pembebasan Cukai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Peraturan Daerahgangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah ditetapkan sebagai Kawasan Peraturan Daerahgangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.04/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.