Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.05/2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjaga stabilitas harga guna menjaga daya beli masyarakat, membantu masyarakat miskin, dan menjaga ketersediaan pasokan energi telah dialokasikan subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan ·selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur lebih lanjut tata cara pelaksanaan belanja subsidi;
  3. bahwa untuk penyempurnaan ketentuan mengenm tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan ·Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK02/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
174/PMK.05/2019

Tahun
2019

Tentang
PMK Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik

Ditetapkan Tanggal
22 November 2019

Diundangkan Tanggal
25 November 2019

Berlaku Tanggal
25 November 2019

Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 21 HLM.

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.05/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.