Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet

PERTIMBANGAN

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memberikan informasi kinerja dan ukuran kinerja keberhasilan Sekretariat Kabinet dalam pencapaian tujuan dan sasaran strategis, perlu menyusun Indikator Kinerja Utama di lingkungan Sekretariat Kabinet.
  2. bahwa terdapat perubahan struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Kabinet berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet dan dinamika lingkungan strategis, sehingga perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama yang sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Kabinet yang baru.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Nomor
1 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan Setkab Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet

Ditetapkan Tanggal
2 Januari 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.6 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.