Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 105 Tahun 2023 Tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Lipan dan Pulau Rakit Provinsi Nusa Tenggara Barat
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 105 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut seperti terumbu karang dan ikan karang, perlu dilakukan perlindungan terhadap perairan di wilayah Pulau Lipan dan Pulau Rakit Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- bahwa perairan di wilayah Pulau Lipan dan Pulau Rakit Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki keunikan fenomena alam dan/atau keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan perikanan dan pariwisata yang berkelanjutan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Lipan dan Pulau Rakit Provinsi Nusa Tenggara Barat.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
105 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Kepmen KP Tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Lipan dan Pulau Rakit Provinsi Nusa Tenggara Barat
Ditetapkan Tanggal
6 Juni 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 105 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.