Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanandan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, efisiensi produksi, memperlancar transaksi perdagangan, mewujudkan persaingan usaha yang sehat, dan transparan maka dilakukan standardisasi komoditi militer;
  2. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertahanan

Nomor
5 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permenhan Tentang Penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanandan Tentara Nasional Indonesia

Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2019

Berlaku Tanggal
18 Februari 2019

Sumber
BN. 2019/NO.147, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Standar Militer Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.