Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan, Pengelolaan Kawasan Suaka Alam,dan Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam Untuk Kegiatan Pertahanan Negara
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk tertib administrasi penggunaan kawasan hutan oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia serta untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pertahanan negara, perlu disusun peraturan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk pertahanan negara oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penggunaan Kawasan Hutan, Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, dan Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam Untuk Kegiatan Pertahanan Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertahanan
Nomor
7 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenhan Tentang Penggunaan Kawasan Hutan, Pengelolaan Kawasan Suaka Alam,dan Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam Untuk Kegiatan Pertahanan Negara
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
27 Februari 2019
Berlaku Tanggal
27 Februari 2019
Sumber
BN. 2019/NO.220, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.