Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penetapan Status Tingkatdan Golongan Kecacatandan Penetapan Status Gugur Atau Tewas Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan dan Penetapan Status Gugur atau Tewas bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertahanan
Nomor
10 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenhan Tentang Penetapan Status Tingkatdan Golongan Kecacatandan Penetapan Status Gugur Atau Tewas Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
08 Maret 2019
Berlaku Tanggal
08 Maret 2019
Sumber
BN. 2019/NO.261, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.