Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
Perpres Nomor 20 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
20 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Perpres Tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
Ditetapkan Tanggal
18 April 2019
Diundangkan Tanggal
18 April 2019
Berlaku Tanggal
18 April 2019
Sumber
LN.2019/NO.68, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
Silahkan download Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.