Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pelindungan sarana prasarana terhadap objek vital yang strategis dan fasilitas publik diperlukan pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan;
- bahwa pedoman pelindungan sarana prasarana terhadap objek vital yang strategis dan fasilitas publik ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor
3 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan BNPT Tentang Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
Ditetapkan Tanggal
16 November 2020
Diundangkan Tanggal
23 November 2020
Berlaku Tanggal
23 November 2020
Sumber
BN. 2020/NO.1351, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.