Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor
1 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan BPK Tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli
Ditetapkan Tanggal
07 April 2020
Diundangkan Tanggal
09 April 2020
Berlaku Tanggal
09 April 2020
Sumber
LN. 2020/NO.97, TLN. 2020/NO.6488, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli
Download Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.