Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/06/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/ MBU/2012 Tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/06/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menciptakan proses pengusulan calon anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memenuhi kebutuhan terhadap adanya manajemen talenta anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, serta memperhatikan praktik yang berkembang saat ini dalam proses pengelolaan perusahaan sesuai dengan sektor usaha Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-04/MBU/06/2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan BUMN Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/ MBU/2012 Tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
06 Juli 2020
Berlaku Tanggal
06 Juli 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 710
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/06/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.