Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2020 Tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengenai deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan pembayaran inisiatif (voluntary payment) atas nilai pabean untuk penghitungan bea masuk telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
- bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan penerimaan negara serta meningkatkan kepatuhan importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha te1npat penimbunan berikat dalam penyampaian deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan kewajiban pembayaran inisiatif (voluntary payment), perlu memberikan pedoman dalam penyampaian deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan pembayaran inisiatif (voluntary payment) melalui penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
201/PMK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
PMK Tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment)
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
17 Desember 2020
Berlaku Tanggal
15 Februari 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1494
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.