Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Penyelenggarasatu Data Indonesia Tingkat Pusat
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5), Pasal 16 ayat (7), Pasal 17 ayat (4), dan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor
18 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permen PPM/Kepala Bappenas Tentang Tata Kerja Penyelenggarasatu Data Indonesia Tingkat Pusat
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020
Berlaku Tanggal
30 Desember 2020
Sumber
BN. 2020/NO.1746, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.