Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa persyaratan kepemilikan modal badan usaha di bidang transportasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi;
  2. bahwa untuk mendorong iklim investasi dan daya saing usaha di bidang transportasi, perlu mencabut ketentuan persyaratan modal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 64 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permenhub Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi

Ditetapkan Tanggal
01 September 2020

Diundangkan Tanggal
04 September 2020

Berlaku Tanggal
04 September 2020

Sumber
BN. 2020/NO.992, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.