Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kegiatan penyelenggaraan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang transportasi;
  2. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan transportasi, perlu pengaturan mengenai kewajiban kepemilikan modal badan usaha di bidang transportasi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 45 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenhub Tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
24 Februari 2015

Berlaku Tanggal
24 Februari 2015

Sumber
BN. 2015/NO.310, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut Dengan Pesawat Udara

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2017 tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.