Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi, penjaminan bagi Badan Usaha Milik Negara, dan penjaminan Sistem Resi Gudang, perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi, sebagaimana telah beberapa kali diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Sentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
11 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
PP Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
17 Februari 2020

Berlaku Tanggal
17 Februari 2020

Sumber
LN.2020/NO.42, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia

Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.