Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Siber dan Sandi Negara, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
12 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
22 Januari 2020
Berlaku Tanggal
22 Januari 2020
Sumber
LN.2020/NO.20, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Download Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.