PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kejaksaan
Nomor
4 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perja Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
20 Maret 2020
Berlaku Tanggal
20 Maret 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 273
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/10/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/JA/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
- Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-003/A/JA/02/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/J.A/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Download Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.