PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kejaksaan Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Majelis Kehormatan Jaksa
Peraturan Kejaksaan Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, dan kode etik jaksa serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian telah ditetapkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-029/A/JA/05/2011 tentang Majelis Kehormatan Jaksa;
- bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-029/A/JA/05/2011 tentang Majelis Kehormatan Jaksa sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Majelis Kehormatan Jaksa;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kejaksaan
Nomor
20 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perja Tentang Majelis Kehormatan Jaksa
Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
27 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
27 Oktober 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1249
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/05/2011 tentang Majelis Kehormatan Jaksa
Download Peraturan Kejaksaan Nomor 20 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.