PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015 Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) Bagi Bank Umum
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 Tentang Transparasi dan Publikasi Laporan Bank
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.