Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

PERTIMBANGAN

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing.
  2. bahwa pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing bertujuan untuk membangun pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.
  3. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang perlu diganti untuk menyesuaikan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
5 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan BI Tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 16/BI
Tambahan Lembaran Negara Nomor 41/BI

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (528.5 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.