Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 63/DSN-MUI/XII/2007

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 63/DSN-MUI/XII/2007

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 63/DSN-MUI/XII/2007 Tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 63/DSN-MUI/XII/2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah diperlukan instrumen yang sesuai dengan syariah yang diterbitkan bank sentral, dengan tidak mengabaikan salah satu misi utama perbankan syariah yaitu untuk menggerakkan sektor riil.
  2. bahwa instrumen moneter yang telah diterbitkan oleh bank sentral –Bank Indonesia– berdasarkan sistem bunga tidak boleh dimanfaatkan oleh bank syariah.
  3. bahwa instrumen pengendalian moneter yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan wadi’ah berupa Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI) dipandang belum sepenuhnya dapat menjadi instrumen pengendalian moneter secara optimal.
  4. bahwa oleh karena itu, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
63/DSN-MUI/XII/2007

Tahun
2007

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah

Ditetapkan Tanggal
6 Desember 2007

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 63/DSN-MUI/XII/2007 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.