Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah
PERTIMBANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk efisiensi pelaksanaan customer due diligence dan/atau enhanced due diligence dan mendukung kegiatan pengawasan di pasar modal, perlu dilakukan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah dan/atau nasabah secara tersentralisasi.
- bahwa untuk efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah, diperlukan adanya ketentuan yang mendasari penggunaan infrastruktur tersebut oleh lembaga jasa keuangan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
15 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah
Ditetapkan Tanggal
4 Agustus 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 26/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 50/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 50/OJK
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.