Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2023 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perekonomian Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 27/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19/OJK), yang selanjutnya disingkat POJK BMPK BPR BMPD BPRS, serta dalam rangka penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundang undangan perlu untuk mengatur pelaksanaan atas POJK BMPK BPR BMPD BPRS dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
11/SEOJK.03/2023

Tahun
2023

Tentang
SE OJK Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perekonomian Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (804.89 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.