Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 246.K/GL.01/MEM.G/2023

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 246.K/GL.01/MEM.G/2023

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 246.K/GL.01/MEM.G/2023 Tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 246.K/GL.01/MEM.G/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah memiliki warisan geologi (geoheritage) yang memenuhi kriteria untuk dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan sebagai objek penelitian, pendidikan kebumian, dan geowisata.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage), perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Nomor
246.K/GL.01/MEM.G/2023

Tahun
2023

Tentang
Kepmen Energi dan SDM Tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Silahkan download Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 246.K/GL.01/MEM.G/2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.24 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.