Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO [World Health Organization] sebagai global pandemic dan di Indonesia dinyatakan sebagai bencana nonalam berupa wabah penyakit sehingga perlu dilakukan upaya percepatan penanggulangannya termasuk pencegahan penularan dan/atau penatalaksanaan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  2. bahwa untuk percepatan pencegahan penularan dan/atau penatalaksanaan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pemberian kewenangan klinis pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan praktik kedokteran melalui telemedicine;
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran;
  4. bahwa Konsil Kedokteran Indonesia mengatur mengenai kewenangan Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dalam melakukan praktik kedokteran untuk meningkatkan mutu pelayanan medis sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia

Nomor
74 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan KKI Tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia

Ditetapkan Tanggal
29 April 2020

Diundangkan Tanggal
30 April 2020

Berlaku Tanggal
30 April 2020

Sumber
BN. 2020/NO.428, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.