Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.08/2023 Tentang Tata Cara Wawancara Atas Kemampuan dan Kepatutan Calon Pengurus dan Calon Pengawas Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.08/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 290 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6599), perlu untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai tata cara wawancara atas kemampuan dan kepatutan calon pengurus dan calon pengawas Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
14/SEOJK.08/2023
Tahun
2023
Tentang
SE OJK Tentang Tata Cara Wawancara Atas Kemampuan dan Kepatutan Calon Pengurus dan Calon Pengawas Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
20 September 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.08/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.