Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.08/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.08/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.08/2023 Tentang Tata Cara Wawancara Atas Kemampuan dan Kepatutan Calon Pengurus dan Calon Pengawas Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.08/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 290 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6599), perlu untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai tata cara wawancara atas kemampuan dan kepatutan calon pengurus dan calon pengawas Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
14/SEOJK.08/2023

Tahun
2023

Tentang
SE OJK Tentang Tata Cara Wawancara Atas Kemampuan dan Kepatutan Calon Pengurus dan Calon Pengawas Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

Ditetapkan Tanggal
20 September 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.08/2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (360 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.