Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah Tahun Anggaran 2023

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan anggaran belanja hibah kepada daerah.
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, penyaluran transfer ke daerah termasuk hibah kepada daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara.
  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran belanja hibah.
  5. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, menjaga tata kelola dan akuntabilitas, serta menjaga keberlanjutan pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di daerah yang dibiayai melalui hibah kepada daerah yang dana hibahnya telah dialokasikan pada tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyaluran hibah kepada daerah.
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah Tahun Anggaran 2023.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
107 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
PMK Tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah Tahun Anggaran 2023

Ditetapkan Tanggal
5 Oktober 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 793

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (883.35 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.