Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2023 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum serta memberikan kemudahan terhadap kebutuhan perkembangan inovasi dan teknologi serta memberikan perlindungan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pengguna jalan dalam berlalu lintas, perlu mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 48 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Permenhub Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan

Ditetapkan Tanggal
4 Oktober 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 813

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.