Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian

PERTIMBANGAN

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa bidang pertanian mempunyai peran penting dalam pembangunan perekonomian nasional, mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan serta ketahanan energi sehingga perlu dilakukan peningkatan produksi, produktivitas, dan hilirisasi usaha perkebunan.
  2. bahwa peningkatan produksi, produktivitas, dan hilirisasi usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan melalui peningkatan peran badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara.
  3. bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengecualikan batasan luas maksimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan oleh badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang mendapat penugasan dari pemerintah pusat.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
52 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
PP Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian

Ditetapkan Tanggal
10 November 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 147
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6900

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.