Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan

PERTIMBANGAN

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  2. bahwa ketentuan mengenai penyelesaian sengketa tentang pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara belum diatur secara terperinci.
  3. bahwa penyelesaian sengketa pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disusun dengan prinsip memberi kemudahan bagi pencari keadilan, dengan asas beracara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
2 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan MA Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan

Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 555

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.