Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase
PERTIMBANGAN
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase secara efektif akan mendorong terwujudnya kemudahan berusaha demi peningkatan ekonomi nasional.
- bahwa pengadilan memiliki fungsi mewujudkan sasaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
- bahwa Mahkamah Agung perlu mengatur lebih lanjut ketentuan Bab III, Bab VI, dan Bab VII Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
3 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Peraturan MA Tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 827
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.