Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan adanya penyesuaian gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
PP Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 20
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.