Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Hari-Hari Libur
PERTIMBANGAN
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur.
- bahwa pengaturan tentang hari-hari libur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari-Hari Libur.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
8 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Kepres Tentang Hari-Hari Libur
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.