Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2024

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2024

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pencadangan Kawasan Konservasi di Perairan di Laut Sulawesi

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut berupa habitat pemijahan dan pengasuhan ikan cakalang, selar, dan layang, perlu dilakukan perlindungan terhadap perairan di Laut Sulawesi.
  2. bahwa perairan di Laut Sulawesi memiliki fenomena alam dan/atau keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan perikanan yang berkelanjutan.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencadangan Kawasan Konservasi di Perairan di Laut Sulawesi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
13 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Kepmen KP Tentang Pencadangan Kawasan Konservasi di Perairan di Laut Sulawesi

Ditetapkan Tanggal
26 Februari 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.