Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.04/2013 Tentang
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.04/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan ketentuan angka 18 dan angka 20 Peraturan Nomor VI.A.4 tentang Dana Perlindungan Pemodal, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-715/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 serta memperhatikan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, perlu untuk mengatur pelaksanaan mengenai kriteria pernyataan tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dan tata cara penentuan nilai aset pemodal yang hilang, dalam rangka penggunaan Dana Perlindungan Pemodal dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
18/SEOJK.04/2013
Tahun
2013
Tentang
SE OJK Tentang
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.04/2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.