Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto
PERTIMBANGAN
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 telah berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2012.
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
PER-17/PJ/2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan Dirjen Pajak Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Ditetapkan Tanggal
10 April 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.