Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2024 Tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 150 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 45/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67/OJK), perlu untuk menyesuaikan ketentuan mengenai dasar penilaian investasi dana pensiun dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
4/SEOJK.05/2024
Tahun
2024
Tentang
SE OJK Tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun
Ditetapkan Tanggal
5 April 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.