Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 32 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nama Bandar Udara Singkawang di Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 32 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 45 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023, bahwa penetapan nama bandar udara ditetapkan oleh Menteri.
- bahwa penetapan nama Bandar Udara Singkawang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Nama Bandar Udara Singkawang di Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
KM 32 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Kepmen Perhubungan Tentang Penetapan Nama Bandar Udara Singkawang di Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat
Ditetapkan Tanggal
2 April 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 32 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.