Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Menteri atau Pimpinan Lembaga termasuk Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian negara di lingkungan kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya.
- bahwa untuk efektivitas pelaksanaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu mengatur tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Nomor
5 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan BRIN Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Ditetapkan Tanggal
22 April 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 231
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.