Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan jangkauan dan kinerja diplomasi dan kerja sama luar negeri dengan negara-negara sahabat, khususnya di kawasan Afrika, serta berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, perlu membuka kantor perwakilan diplomatik untuk Negara Republik Kamerun;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
69 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perpres Tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun
Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
09 Juni 2020
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2020/NO.145, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.