Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021 Tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Jenis

Nomor
20/POJK.04/2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek

Ditetapkan Tanggal
20 September 2021

Diundangkan Tanggal
21 September 2021

Berlaku Tanggal
21 September 2021

Sumber
LN.2021/NO.223, TLN NO.6725, peraturan.go.id : 8 hlm

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.04/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek
  2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-689/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek beserta Peraturan Nomor VIII.G.17 yang merupakan lampirannya

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2021

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 /POJK.04/2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 /POJK.04/2021 Tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 /POJK.04/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa perusahaan efek perlu menyajikan laporan keuangan yang berkualitas tinggi sehingga dapat memberikan informasi yang akurat dan komprehensif bagi seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya investor;
  2. bahwa untuk menyajikan laporan keuangan perusahaan efek yang berkualitas tinggi, perlu meningkatkan kualitas transparansi, keterbukaan, keseragaman penyusunan, dan daya banding laporan keuangan perusahaan efek yang menerapkan prinsip substansi ekonomi mengungguli bentuk;
  3. bahwa standar dan pedoman akuntansi yang berlaku perlu terus disempurnakan sejalan dengan perkembangan transaksi dan produk pasar modal serta harmonisasi dengan standar akuntansi internasional melalui program konvergensi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ke International Financial Reporting Standard;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
20/POJK.04/2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek

Ditetapkan Tanggal
20 September 2021

Diundangkan Tanggal
21 September 2021

Berlaku Tanggal
21 September 2021

Sumber
LN. 2021/NO.223, TLN. 2021/NO.6725, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.04/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek
  2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-689/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek beserta Peraturan Nomor VIII.G.17 yang merupakan lampirannya

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 /POJK.04/2021 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2021

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.