Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 64/DSN-MUI/XII/2007 Tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah Ju’alah (SBIS Ju’alah)
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 64/DSN-MUI/XII/2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah dan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kelebihan likuiditas bank syariah, diperlukan instrumen yang diterbitkan bank sentral yang sesuai dengan syariah, dengan tidak mengabaikan salah satu misi utama perbankan syariah, yaitu untuk menggerakkan sektor riil.
- bahwa instrumen pengendalian moneter yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia berdasarkan sistem bunga tidak boleh dimanfaatkan oleh bank syariah.
- bahwa instrumen moneter yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan wadi’ah berupa Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI) dipandang belum bisa mengakomodir kebutuhan pelaku industri perbankan syariah untuk pengelolaan likuiditas dan pengendalian moneter secara optimal.
- bahwa penerbitan instrumen moneter berdasarkan akad Ju’alah dipandang lebih dapat mengoptimalkan pengendalian moneter dan pengelolaan likuiditas perbankan syariah.
- bahwa oleh karena itu, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah Ju’alah (SBIS Ju’alah) untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
64/DSN-MUI/XII/2007
Tahun
2007
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah Ju’alah (SBIS Ju’alah)
Ditetapkan Tanggal
6 Desember 2007
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 64/DSN-MUI/XII/2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.