Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 51/DSN-MUI/III/2006

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 51/DSN-MUI/III/2006

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 51/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 51/DSN-MUI/III/2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa akad Mudharabah Musytarakah untuk asuransi sangat diperlukan oleh industri asuransi syariah.
  2. bahwa fatwa Mudharabah Musytarakah untuk asuransi perlu dibuat secara khusus sebagai implementasi dari fatwa DSN No.50/DSN-MUI/III/2006 tentang Mudharabah Musytarakah.
  3. bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
51/DSN-MUI/III/2006

Tahun
2006

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah

Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2006

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 51/DSN-MUI/III/2006 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.