Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 41/DSN-MUI/III/2004

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 41/DSN-MUI/III/2004

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 41/DSN-MUI/III/2004 Tentang Obligasi Syari’ah Ijarah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 41/DSN-MUI/III/2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Obligasi Syariah yang telah diterbitkan melalui fatwa DSN-MUI adalah Obligasi Syariah Mudharabah, sehingga belum dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat terhadap Obligasi Syariah yang lainnya.
  2. bahwa dewasa ini dibutuhkan instrumen obligasi berdasarkan prinsip Syariah untuk membiayai transaksi sewa-menyewa, sehingga diperlukan fatwa tentang Obligasi Syariah Ijarah.
  3. bahwa agar Obligasi Syariah Ijarah dapat diterbitkan, maka Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
41/DSN-MUI/III/2004

Tahun
2004

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Obligasi Syari’ah Ijarah

Ditetapkan Tanggal
4 Maret 2004

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 41/DSN-MUI/III/2004 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.