Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 241 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 241 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin kepastian layanan publik dalam Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler, yang dibuka setiap hari kerja sepanjang tahun, perlu ditetapkan standar operasional prosedur pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Reguler.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Nomor
241 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Keputusan Dijen PHU Tentang Standar Operasional Prosedur Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler
Ditetapkan Tanggal
20 September 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 241 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.