Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1033/2024

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1033/2024

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1033/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Transplantasi Organ dengan Pemanfaatan Donor Mati Batang Otak/Mati Otak

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1033/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan transplantasi organ, penyelenggaraan transplantasi organ dapat memanfaatkan donor mati batang otak/mati otak.
  2. bahwa penyelenggaraan transplantasi organ dengan pemanfaatan donor mati batang otak/mati otak dapat dilakukan terhadap seseorang yang dinyatakan mati apabila memenuhi kriteria diagnosis kematian mati batang otak/mati otak.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Transplantasi Organ dengan Pemanfaatan Donor Mati Batang Otak/Mati Otak.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
HK.01.07/MENKES/1033/2024

Tahun
2024

Tentang
Kepmenkes Tentang Pedoman Penyelenggaraan Transplantasi Organ dengan Pemanfaatan Donor Mati Batang Otak/Mati Otak

Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1033/2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.