Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan batas maksimal cemaran, perlu dilaksanakan pengawasan di peredaran.
- bahwa untuk melaksanakan pengawasan pangan segar di peredaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan persyaratan batas maksimal cemaran.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pangan Nasional
Nomor
10 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan Bapanas Tentang Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran
Ditetapkan Tanggal
22 Agustus 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 501
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.